>

Selasa, 11 Maret 2014

PERANAN PMKRI DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN PANGAN

PERANAN PMKRI DALAM MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN PANGAN
Oleh: Selpanus Usel

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Memasuki era globalisasi yang dicirikan oleh persaingan perdagangan internasional yang sangat ketat dan bebas ditambah perubahan lingkungan strategis domestik yang sangat cepat, akan membawa pengaruh dan implikasi yang sangat besar terhadap upaya peningkatan daya saing produk pertanian strategis nasional.  Kondisi kemampuan bersaing melalui proses produksi yang efisien dan kualitas yang baik serta harga murah merupakan pijakan utama bagi kelangsungan hidup usaha produk pertanian.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka partisipasi dan kemampuan pelaku usaha berbasis produk pertanian merupakan faktor kunci keberhasilan dalam peningkatan daya saing produk pertanian. Dengan demikian, ada 2 (dua) strategi yang dapat dilakukan untuk mendukungnya, yaitu memperkuat kebijakan makro dengan arah terciptanya sistem perdagangan yang kondusif melalui berbagai instrumen kebijakan seperti kebijakan fiskal dengan memberikan insentif bagi usaha di bidang pertanian, dan pengalokasian APBN dan APBD yang memadai untuk pengembangan sektor pertanian dan pangan, serta dukungan kebijakan perdagangan yang kuat melalui pemberian proteksi dan promosi bagi produk-produk pertanian yang strategis.  
Kondisi sistem perdagangan produk pertanian nasional sering kali disoroti dan ditanggapi mengenai kinerja selama ini yang kurang memuaskan berbagai pihak. Bahkan media massa selalu mengangkat berita sebagai topik utamanya mengenai berbagai persoalan dan permasalahan yang menyangkut produk pertanian domestik serta membanjirnya produk pertanian impor yang semakin banyak beredar dipasaran. Disadari bahwa sorotan ini sangat erat kaitannya dengan usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk pertanian, pemberian modal dan tenaga kerja terampil dan berbasis inovasi teknologi dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara optimal.
Percepatan pembentukan Komunitas ASEAN dari 2020 menjadi 2015, disepakati oleh para Kepala Negara ASEAN pada KTT ke- 12 ASEAN. Komunitas ASEAN 2015 terbagi dalam 3 pilar, yaitu: Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Kerjasama ekonomi ASEAN dimulai dengan disahkannya Deklarasi Bangkok tahun 1967 yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Dalam perkembangannya, kerjasama ekonomi ASEAN mengarah kepada pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN yang pelaksanaannya berjalan relatif lebih cepat dibandingkan dengan kerjasama di bidang politik-keamanan dan sosial budaya.
KTT ke- 9 ASEAN di Bali tahun 2003 menghasilkan Bali Concord II yang menegaskan bahwa Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC – Asean Economic Community) akan diarahkan kepada pembentukan sebuah integrasi ekonomi kawasan yang berbasis pada peningkatan kemandirian pangan. Pembentukan biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UKM. Disamping itu, pembentukan AEC juga akan memberikankemudahan dan peningkatan akses pasar intra- ASEAN serta meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standardisasi domestik.
Pembentukan Komunitas Ekonomi Asean akan memberikan peluang bagi negara – negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan dan memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis. Disamping itu, pembentukan Komunitas Ekonomi Asean juga akan memberikan kemudahan dan peningkatan akses pasar intra-ASEAN serta meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standardisasi domestik.
Kehidupan dan perekonomian masyarakat ASEAN yang masih banyak berada di bawah garis kemiskinan namun memiliki lahan/tanah pertanian yang sangat luas menjadikan kawasan ASEAN lebih menjamin untuk meningkatkan pangan guna menunjang perekonomian masyarakatnya.
Kemandirian pangan untuk memenuhi konsumsi nasional menjadi salah satu faktor sangat penting untuk melangkah menjadi negara maju, karena itu pemerintah bertekad bekerja keras untuk mencapai itu dengan menjadikan pangan sebagai fokus utama pekerjaan pemerintah.

"Kemandirian pangan menjadi salah satu kunci untuk menjadi negara maju, karena itu pemerintah akan bekerja "habis-habisan" untuk menggapai surplus pangan 10 juta ton,"kata Menteri Perekonomian Hatta Rajasa dalam acara pengukuhan dirinya sebagai Ketua Dewan Pembina Kontak Tani Andalan Nasional (KTNA) di Pendopo Kabupaten Malang Jawa Timur, Rabu.

Dia mengatakan sebagai ujung tombak utama untuk mencapai kemandirian pangan yakni para petani dan nelayan, maka pemerintah berkewajiban mendorong dan melindungi petani agar mereka dapat mensejahterakan kehidupan keluarganya.

"Masalah kemandirian pangan bukan hanya masalah penyediaan pangan dan harganya saja tetapi juga bagaimana pemerintah mampu mensejahterakan petani dan keluarganya. Kita harus memproteksi petani misalnya dengan memberikan berbagai subsidi,"kata Hatta.
2.      PERMASALAHAN
a.       Peranan PMKRI
b.      Kemandirian Pangan
c.       Kerjasama Ekonomi dan Pangan ASEAN
3.      Agar PMKRI pada umumnya dan kita secara pribadi khususnya dapat memberikan peranan dalam mewujudkan  kemandirian pangan baik di tingkat regional,  nasional dan ASEAN.
BAB II
TINJAUAN TEORI
1.      Deskripsi Singkatan PMKRI :
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia. Sebuah organisasi mahasiswa ekstra kampus yang berdiri pada tanggal 25 Mei 1947 di Yogyakarta. Organisasi ini berskala nasional dengan fungsi sebagai organisasi pembinaan yang berazaskan Pancasila, dijiwai kekatolikan, dan bersemangat kemahasiswaan. PMKRI memiliki visi terwujudnya keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati. Sedangkan misi yang diusungnya adalah berjuang dengan terlibat dan berpihak pada kaum tertindas melalui kaderisasi intelektual populis yang dijiwai nilai-nilai kekatolikan untuk mewujudkan keadilan sosial, kemanusiaan, dan persaudaraan sejati.
2.      Pengertian Kemandirian Pangan
Ketika kita berbicara mengenai kemandirian pangan, maka kita perlu menyamakan pengertian kita mengenai kemandirian pangan terlebih dahulu. Kemandirian pangan secara sederhana digambarkan dengan sebuah keadaan ketika kita mampu memenuhi kebutuhan pangan strategis sendiri dan meminimalkan impor. Saat ini kebijakan pangan kita adalah ketahanan pangan.
Ketahanan pangan adalah keadaan dimana kebutuhan pangan kita cukup dan usaha untuk memenuhinya berasal dari produksi dalam negeri dan impor. Perubahan kebijakan pangan dari ketahanan menuju kemandirian pangan seutuhnya sangat penting. Sudah saatnya pemerintah dengan tegas medeklarasikan bahwa arah dan kebijkan yang akan pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia ambil mengarah untuk masuk dalam zona kemandirian pangan.
Selain kemandirian dan ketahanan pangan, ada satu konsep lagi, yakni kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan bermakna lebih tinggi dari kemandirian pangan. Dimana, pemenuhan kebutuhan pangan strategis dan non strategis harus dilakukan secara optimal. Dari tiga buah konsep ini kemandirian pangan adalah konsep ideal yang harus dan dapat dipilih oleh Indonesia kini. Kita harus meminimalkan impor pangan karena tentu kita enggan jika salah satu kebutukan pokok kita harus ‘bergantung’ dengan orang lain dan meminimalkan impor ini merupakan salah satu enzim penting untuk mensejahterakan petani Indonesia. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang berkedaulatan pangan, hal ini tentu tidak perlu dicoret dari tujuan dan cita – cita kita. Namun, untuk mencapai Indonesia yang berkedaulatan pangan kita hendaknya melalui beberapa langkah sebelumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang berkemandirian pangan dan sesungguhnya kemandirian pangan jika saat ini dapat diwujudkan sudah cukup baik bagi petani dan masyarakat Indonesia yang lain.
2.1. Kerja Sama Asean Dalam Peningkatan Kemandirian Pangan
a.       Pertanian
Secara umum kondisi pangan ASEAN pada tahun 2005/2006 stabil. ASEAN telah mampu mencapai swasembada, khususnya untuk komoditi beras dan gula yang produksinya melebihi kebutuhan di ASEAN. Untuk jagung dan kedelai, ASEAN masih mengandalkan impor karena produksi lokal belum mampu memenuhi kebutuhan domestik.
Dalam skema kerja sama ASEAN Plus Three, 2 (dua) proyek telah dilaksanakan sejak tahun 2004 – 2008, yaitu East Asia Emergency Rice Reserves (EAERR) dan ASEAN Food Security Information System (AFSIS). Kegiatan EAERR terutama difokuskan pada implementasi mekanisme pengadaan beras (stock release mechanism) dan pemanfaatan cadangan beras darurat untuk kondisi bencana. Sementara itu, kegiatan AFSIS difokuskan pada pembuatan jaringan informasi mengenai ketahanan pangan dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam proyek AFSIS, sebuah website telah dibentuk yang memberikan informasi mengenai situasi dan perencanaan kebijakan ketahanan pangan di kawasan.
ASEAN juga telah membentuk ASEAN General Guidelines on the Preparation and Handling of Halal Food sebagai upaya memperluas perdagangan daging dan produk daging intra-ASEAN.
Menanggapi perkembangan krisis dunia yang berdampak pada sektor pangan, ASEAN sesuai dengan usulan Presiden RI, telah menyusun sebuah skema strategis dan komprehensif untuk memperkuat ketahanan pangan regional yang disebut ASEAN Integrated Food Security (AIFS) Framework beserta rencana kerja jangka menengah yang disebut Strategic Plan of Action on Food Security in the ASEAN Region (SPA-FS).  Para Menteri Pertanian dan Kehutanan ASEAN menyepakati untuk merekomendasikan dokumen tersebut ke ASEAN Summit di Thailand, bulan Desember 2008. Selanjutnya, kedua dokumen tersebut akan di-endorse oleh para Pemimpin ASEAN melalui Bangkok Statement on Food Security in the ASEAN Region.
b.      Tanaman Pangan (Crops)
Sejak tahun 2006 – 2008, ASEAN telah membuat Daftar Hama Endemik untuk beberapa komoditas pertanian yang diperdagangkan di kawasan, yaitu padi giling, jeruk (citrus), mangga, kentang, dan anggrek potong dendrobium. Upaya harmonisasi phytosanitary untuk komoditas-komoditas tersebut akan terus dilanjutkan khususnya untuk pengembangan panduan importasi.
ASEAN Plant Health Cooperation Network (APHCN) telah dibentuk sebagai sarana untuk berbagi informasi mengenai kesehatan tanaman di negara-negara anggota ASEAN. Saat ini, informasi mengenai Undang-undang Karantina Tanaman dan persyaratan impor untuk Malaysia dan Singapura telah tersedia di website APHCN. Dalam inisiatif ini, akan dibentuk ASEAN Regional Diagnostic Initiative sebagai proyek percontohan untuk mengatasi hambatan terhadap akses pasar produk pertanian.
Melalui harmonisasi Maximum Residue Limits (MRLs) untuk pestisida, ASEAN terus berupaya untuk melindungi kesehatan konsumen dan memfasilitasi perdagangan dengan meminimalisir penggunaan pestisida dan memastikan keamanan pangan dan mencegah kerusakan lingkungan. Dalam 29th ASEAN Ministerial Meeting on Agriculture and Forestry (29th AMAF) di Bangkok, 2007, ASEAN telah mengadopsi harmonisasi 99 MRL untuk 16 pestisida. Sebelumnya ASEAN telah memiliki 658 MRL untuk 61 pestisida.
ASEAN terus berupaya untuk melaksanakan upaya terpadu dalam mengharmonisasi standar dan kualitas, jaminan keamanan pangan dan standarisasi sertifikasi perdagangan untuk mendukung integrasi ekonomi dan meningkatkan daya saing produk-produk pertanian dan kehutanan ASEAN di pasar internasional. Untuk itu, ASEAN telah mengadopsi ASEAN Good Agricultural Practices (ASEAN GAP) mengenai penanganan produksi, panen dan paska panen buah dan sayuran segar serta sejumlah produk hortikultura lainnya berupa Standar ASEAN untuk mangga, nanas, durian, papaya, pumelo, dan rambutan.
Sebagai upaya kawasan untuk mengendalikan penggunaan pestisida, ASEAN telah memiliki website untuk lembaga pengawasan pestisida “aseanpest” (http://agrolink.moa.my/doa/aseanpest) yang memberikan landasan untuk saling bertukar informasi dan database serta penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan pengelolaan pemanfaatan pestisida.
c.       Agricultural Training and Extension
ASEAN terus melanjutkan program Pengelolaan Hama secara Terpadu (Integrated Pest Management/IPM) untuk berbagai tanaman pangan, termasuk pengembangan modul pelatihan untuk komoditas prioritas dan pengorganisasian pelatihan IPM di kawasan terhadap komoditas prioritas tersebut. Komoditas dimaksud, di antaranya mangga, jeruk, bawang merah, beras, pumelo dan kedelai. Pertukaran pejabat, pelatih dan petani terkait IPM untuk citrus telah diorganisir oleh Thailand pada tanggal 10-16 Juni 2008.
Sejumlah aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dan petani telah pula dilaksanakan, di antaranya: Regional Training on Edible and Medicinal Mushroom Production Technology for ASEAN Extension Workers and Farmers (1-2 November 2008 di Viet Nam) serta pertukaran pejabat, pelatih dan petani yang diorganisir di Palembang, Indonesia, tanggal 5-10 Juli 2007.
d.      Penelitian dan Pengembangan di bidang Pertanian
Kerjasama Penelitian dan Pengembangan di bidang pertanian telah dimulai sejak 2005. Sejumlah aktivitas telah dilakukan, termasuk pembentukan ASEAN Agricultural Research and Development Information System (ASEAN ARDIS), ASEAN Directory of Agricultural Research and Development Centres in ASEAN, dan Guidelines for the Use of the Digital Information System.
2.2.Resiko/Dampak
Memasuki era globalisasi yang dicirikan oleh persaingan perdagangan internasional yang sangat ketat dan bebas ditambah perubahan lingkungan strategis domestik yang sangat cepat, akan membawa pengaruh dan implikasi yang sangat besar terhadap upaya peningkatan daya saing produk pertanian strategis nasional.  Kondisi kemampuan bersaing melalui proses produksi yang efisien dan kualitas yang baik serta harga murah merupakan pijakan utama bagi kelangsungan hidup usaha produk pertanian.
Data Pertumbuhan Impor dan Export Produk Makanan dan Minuman Tahun 2009-2011
Trade
Value (US $)
Change (%)
2009
2010
2011
Impor
2,510,396,014 
3,776,181,970 
4,871,648,004 
73.74
Ekspor
2,785,369,709 
3,358,293,102 
3,454,058,139 
28.13



Sumber Data: Kemendag, 2012
Sehubungan dengan hal tersebut, maka partisipasi dan kemampuan pelaku usaha berbasis produk pertanian merupakan faktor kunci keberhasilan dalam peningkatan daya saing produk pertanian. Dengan demikian, ada 2 (dua) strategi yang dapat dilakukan untuk mendukungnya, yaitu memperkuat kebijakan makro dengan arah terciptanya sistem perdagangan yang kondusif melalui berbagai instrumen kebijakan seperti kebijakan fiskal dengan memberikan insentif bagi usaha di bidang pertanian, dan pengalokasian APBN dan APBD yang memadai untuk pengembangan sektor pertanian dan pangan, serta dukungan kebijakan perdagangan yang kuat melalui pemberian proteksi dan promosi bagi produk-produk pertanian yang strategis.  
Kondisi sistem perdagangan produk pertanian nasional sering kali disoroti dan ditanggapi mengenai kinerja selama ini yang kurang memuaskan berbagai pihak. Bahkan media massa selalu mengangkat berita sebagai topik utamanya mengenai berbagai persoalan dan permasalahan yang menyangkut produk pertanian domestik serta membanjirnya produk pertanian impor yang semakin banyak beredar dipasaran. Disadari bahwa sorotan ini sangat erat kaitannya dengan usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk pertanian, pemberian modal dan tenaga kerja terampil dan berbasis inovasi teknologi dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara optimal.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Dalam persoalan ini kita memiliki dua buah objek atau variabel. Objek/variabel pertama adalah jumlah penduduk dan yang kedua adalah jumlah pangan. Terdapat dua teori agar kebutuhan pangan terpenuhi. Pertama, kita dapat menurunkan jumlah penduduk hingga di bawah batas jumlah penduduk maksimal dalam jumlah pangan yang ada, dimana jumlah pangan harus tetap. Kedua dan yang selama ini kita pikirkan dan lakukan, yakni menaikan jumlah pangan hingga melampaui jumlah penduduk yang ternyata tidak bisa tetap atau bahkan stabil. Kurva jumlah penduduk dan pangan merupakan kuva yang selalu saling bersaing peningkatannya tiap tahun. Apa gunanya jika kita terus menaikan produksi pangan dalam negeri jika ternyata kenaikan populasi penduduknya tidak mau kalah naik.

SARAN
Jika keadaan seperti ini, maka berat sekali tugas dan tanggungjawab orang – orang dalam ranah pertanian untuk menyediakan pangan dalam jumlah yang cukup. Tambah lagi, krisis energi saat ini membuat usaha pemenuhan energi mulai beralih bersumber dari pertanian. Selain itu pertumbuhan dan pembangunan saat ini banyak merampas lahan – lahan pertanian untuk dialih fungsikan masuk dalam sektor non pertanian, sehingga dari segi lahan pertanian juga terkendala. Bahkan karena menurunnya ketersediaan air bersih untuk kehidupan manusia, maka sektor pertanian harus mengurangi jatah penggunaan airnya. Sedangkan yang terakhir berkaitan dengan rezim pasar bebas yang membuat petani kita kurang bergairah bertani dan beralih pada sektor industri dan sektor lainnya.












DAFTAR PUSTAKA
WWW.Deskripsi.Com/Sinkatan/PMKRI.
UGM. Ikatan Mahasiswa Hama dan Penyakit Tumbuhan Fakultas Pertanian. 2011. Paradigma Pencapaian Kemandirian Pangan. Yogjakarta.

WWW.Setkab.go.id/Artikel-5952-.html.

MEROKOK ATAU TIDAK MEROKOK ???

MEROKOK ATAU TIDAK MEROKOK ???
Peraturan Perintah Daerah yang di keluarkan oleh Wali Kota Pontianak dengan persetujun bersama DPRD Kota Pontianak. Memutuskan Peraturan Daerah (PERDA) tentang kawasan tanpa rokok No. 10 Tahun 2010.
PERDA tersebut yang seyogyanya berlaku 1 tahun dari waktu ditetapkannya pada tanggal 15 Nov 2010 dengan ketentun peralihan yang mana setiap Pemimpin Daerah atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan peratuaran daerah tersebut (BAB XI Pasal 26), namun hingga saat ini masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui tentang adanya PERDA tersebu, entah karena kurang sosialisasi atau karena PERDA tersebut tidak tepat sasaran dan/atau tidak sesuai dengan situasi-kondisi masyarakat di Kota Pontianak.
Di-undang-undang-kan nya PERDA tersebut pada tahun 2010, seolah-olah membawa angin segar bagi masyarakat yang tidak merokok, karena mengatur dan/atau membatasi ruang gerak perokok yang seakan membawa dampak “penyakit” bagi perokok pasif. Namun di sisi lain PERDA tersebut juga memiliki dampak pada akan menurunnya daya jual rokok serta secara tidak langsung juga akan berdampak bagi penghasilan para pedagang rokok asongan dan para pedagang gerobak di pinggir jalan karena ruang jual mereka telah dibatasi oleh PERDA tersebut. Dengan kata lain dari aspek kesehatan, PERDA tentang kawasan tanpa rokok ini sangat baik bgi peningkatan kesehtan masyarakat, namun dari sapek ekonomi para produsen rokok akan mengalami penurunan penghasilan.
Belum lagi kalau kita bicara lebih jauh tentang peraturan dari KEMENKES tentang larangan merokok yang bila di terapkan secara menyeluruh kan memiliki dampak sistemik yang cukup meresahkan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup mereka sebagai buruh di pabrik-pabrik industri kretek nasional.
Dalam PERDA Kota Pontianak yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok meliputi:
(a). tempat umum;
(b). tempat kerja;
(c). tempat ibadah;
(d). tempat bermain anak-anak;
(e). angkutan umum;
(f). lingkungan tempat proses belajar mengajar;
(g). sarana kesehatan.

Tidak semua manusia mati karena merokok, tetapi semua manusia pasti mati. Terima kasih. By. Selpanus Usel.   

PMKRI CABANG SUNGAI RAYA SANCTUS ALBERTUS MAGNUS

PMKRI CABANG SUNGAI RAYA SANCTUS ALBERTUS MAGNUS

PMKRI Cabang Sungai Raya (yg pada waktu itu bernama Cabang Mempawah) St. Albertus Magnus, ditetapkan menjadi kota jajakan melalui MPA XX di Banjarmasin tahun 1999, dengan penunjukkan sebagai koordinator kota jajakan pada waktu itu adalah Sdr. Yulianus MAR. Sampai pada akhirnya status sebagai kota jajakan disahkan kembali sebagai Calon Cabang pada MPA XXI di Taman Mini Indonesia Indah yang berlangsung pada 24 November-1 Desember 2000, di Jakarta lewat Ketetapan MPA No. 007/TAP/MPA XXI/2000.
Serangkaian aktivitas dalam tubuh organisasi perhimpunan yg pada waktu itu masih berstatus calon cabang dilakukan bertahap sehingga dianggap mampu menunjukkan kreadebilitasnya, untuk menjadi sebuah perhimpunan yang benar-benar mandiri. Kegiatan dimulai dengan perekrutan anggota, yang pada waktu itu selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan PMKRI Cabang Kota Pontianak St. Thomas More sebagai Cabang induk. Hingga pada tanggal 9 Juni 2001 PMKRI Calon Cabang Mempawah St. Albertus Magnus, mengadakan RUACC 1 (Rapat Umum Anggota Calon Cabang 1) yang dilaksanakan di asrama PEMDA Kab. Pontianak Jl. Sei Raya Dalam No.7 (sekarang Asrama Patih Gumantar). Pada RUACC 1 tersebut dihasilkan ARTCC (Anggaran Rumah Tangga Calon Cabang) dan dengan Ketua Presidium PMKRI Calon Cabang terpilih Sdr. Yulianus M.A.R untuk menjabat Periode 2001-2002.
Pada tanggal 31 Mei-1 Juni 2002 diadakan lagi pemilihan Ketua pada RUACC II dan terpilih sebagai ketua Presidium Sdr. Stefanus Teddy untuk menjabat periode 2002-2003. Hingga pada berlangsungnya Kongres dan MPA di Kupang, NTT pada tahun 2002 menghantarkan PMKRI Calon Cabang Mempawah (yang pada waktu itu) naik status menjadi Cabang Penuh.
Seiring berjalan waktu PMKRI Cabang Mempawah melakukan Perubahan nama cabang. Hal ini didasarkan atas pemekaran wilayah Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Kubu Raya yg berdasarkan atas segala aktivitas dan tempat kedudukannya, PMKRI cabang Mempawah ikut dalam wilayah pemekaran Kabupaten Kubu Raya bertempat di Sungai Raya. Maka dari pertimbangan terrsebut diadakanlah RUAC yg dilaksanakan Pada tanggal 22 Desember 2008 dengan menghasilkan Ketetapan RUAC No. 005/TAP/RUAC-MEMPAWAH/12/2008, yaitu penetapan nama Cabang Mempawah diganti menjadi Cabang Sungai Raya dan terpilih sebagai Ketua Presidium Sdr. Laurianus Ari Susanto, dan disahkan secara nasional dalam Kongres dan MPA di Denpasar, Bali pada 17 Desember 2009.







PMKRI Cabang / Branch :
Sungai Raya
Kalimantan Barat-INDONESIA

Margasiswa :
Jl. Sei Raya Dalam Kompleks Cemara No.L.1,
Sungai Raya Dalam
Kab. Kubu Raya

Ketua Presidium :
Marianus MAR (1999-2002)
Stefanus Teddy Velantino (2002-2008)
Laurianus Ari Susanto (2008-2011)
Cornelia Yasinta (2011-2012)
Paulinus Lanan (2012-2013)
Selpanus Usel (2013-sekarang)

Sekretaris Jenderal :
Albert (2002-2008)
Rupinus Kehi (2008-2011)
Hermanus Senyan (2011-2013)
Dana Oktavian (2013- sekarang)

MASALAH PELANGGARAN MORAL: ABORSI

MASALAH PELANGGARAN MORAL: ABORSI
Oleh: Selpanus Usel

A.    PENDAHULUAN
Kehidupan dan pergaulan bebas yang tidak terkontrol dalam keseharian masayarakat terutama kaum muda sering kali membawa mereka terjerumus ke dalam praktek kehidupan yang menyimpang. Hal itu terjadi seringkali dikarenakan kurangnya pemahaman kaum muda terhadap makna kehidupan kurangnya perhatian oreang tua atau orang-orang ‘terdekat’ terhadap kehidupan mereka.
Salah satu pergaulan menyimpang dalam praktek kehidupan kaum muda ialah menganggap hubungan seks di luar nikah adalah hal yang wajar dan boleh dilakukan secara berulang kali dan melupakan segala resiko yang ditimbulkan dari hubungan tersebut sehingga banyak terjadi pula kaum muda yang wanita harus menjalani hidup dengan status hamil di luar nikah yang kemudian karena tuntutan status di masyarakat yang mengharamkan hal tersebut terjadi akhirnya tidak jarang mereka melakukan praktek aborsi.
Praktek aborsi juga tidak hanya terjadi pada hubungan seks di luar nikah oleh para remaja/kaum muda, nmun juga pada orang-orang yang melakukan hubungan gelap atau yang biasa dikenal dengan sebutan perselingkuhan maupun juga dilakukan oleh para pekerja seks komirsial (PSK).
Praktek aborsi biasanya dilakukan orang karena mereka merasa malu, atau karena rasa tukut terhadap peraturan yang berlaku sehingga mereka berupaya untuk menutup “jejak gelapnya”.
Menurut Danes (2000:66), untuk bebrapa orang, kehamilan dapat merupakan berita yang benar-benar buruk:
a.       Kehamilan dapat membuat tidak nyaman dan memalukan.
b.      Kehamilan selalu menimbulkan gejolak fisik dan emosi. Artinya, wanita harus istirahat dari pendidikan atau kariernya.
c.       Kehamilan dapat membuat sulit untuk mengumpulkan kembali potongan-potongan kehidupan sesudahnya, khususnya seorang anak yang harus diawasi.
d.      Kadang-kadang wanita hamil di luar nikah atau di dalam hubungan yang tetap: dan orang tidak selalu memahi atau member simpati kepada ibu tanpa suami. Beberapa dari ibu itu mungkin sangat muda.
e.       Sejumlah bayi yang dikandung setelah perkosaan atau inses.
Ada hal-hal lain yang mungkin menyebabkan kehamilan tidak disambut dengan baik. Beberapa orang mempunyai gangguan genetic yang tak tersembuhkan (keadaan yang mulai saat konsepsi) seperti down’s syndrome, cystic fibrosis, dan haemophilia.
B.     Tanggapan sebagai Calon Guru Agama
Aborsi adalah suatu praktek tindakan a moral yang bertentangan dengan kaidah dan nilai-nilai kehidupan serta melanggar perintah Allah terutama perintah Allah yang ke-5 tentang larangan membunuh, karena tindakan aborsi merupakan salah satu tindakan pembunuhan terhadap embrio manusia yang ada dalam kandungan.
Tindakan aborsi juga sudah melanggar titah Allah karena merampas hak hidup manusia baru yang akan dilahirkan ke dunia dan juga merupakan gambar dan rupa Allah (bdk. Kej. 1:26).

C.    Pandanga Ahli mengenai Tindakan Aborsi
Menurut Simon dan Chtristoper Danes, aborsi terjadi apabila fetus atau anak yang sedang berkembang dengan sengaja dibunuh dan diambil dari rahim. Beberapa orang bahwa hidup manusia mulai dari saat konsepsi: bayi di dalam rahim pantas mendapat perlindungan yang sama seperti anggota keluarga yang lain. Maka, aborsi secara absolut salah: leberalisasi hukum aborsi merupakan kesalahan, dan aborsi harus dibuat illegal demi melindungi anak yang belum lahir.
“Hidup manusia itu suci”, kata Paus Paulus VI. “Semua orang harus mengakui kenyataan itu” (Humanae Vitae, 1969).
D.    Kesimpulan
Tindakan aborsi adalah suatu tindakan yang salah dan melanggar etika hidup dan tindakan “melawan” kodrat manusia dan ajaran Gereja katolik.
Gereja Katolik bahwa aborsi yang dijalani dengan penuh pertimbangan merupakan dosa berat dalam situasi apapun. Dalam teologi Katolik, hidup manusia dianggap mulai pada saat konsepsi. Sejak saat itu, hidup sudah suci sebagai citpaan Allah dan setiap orang harus melindunginya.



DAFTAR PUSTAKA
Simon, dan Cristoper Danes. 2000. Masalah-masalah Moral sosial Aktual dalam Perspektif     Iman Kristen. Yogyakarta: Kanisius.


Pualus, Paus VI. 1969. Humanae Vitae.

Senin, 04 November 2013

Pernyataan Kelompok Cipayung Tentang TATANAN KEHIDUPAN NASIONAL DALAM MENYONGSONG MASA DEPAN BANGSA

Menyadari sepenuhnya akan tugas dan tanggung jawab selaku bagian dari generasi muda bangsa dan negara Republik Indonesia, dalam melihat kenyataan kehidupan dan menegaranya bangsa Indonesia sekaligus untuk menyongsong hari depan bangsa sebagaimana yang kita cita-citakan dalam Pancasila dan UUD 1945, maka kami, Kelompok Cipayung (PP GMKI, Presidium GMNI, PB HMI, PB PMII, dan PP PMKRI) menyatakan sikap dan pemikiran sebagai berikut:
a. Bahwa falsafah negara Pancasila yang merupakan landasan moral dan landasan politik harus dilaksanakan secara jujur, murni, konsekuen, dan bertanggung jawab.
b. Citra dan cita kebudayaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat dan bercita-cita kerukunan hidup secara kekeluargaan, hormat-menghormati, harga-menghargai dalam kehidupan sehari-hari, baik sebara pribadi maupun kelompok, karena itu kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila harus tumbuh dari bawah menurut kehendak aspirasi rakyat serta digunakan bagi kepentingan rakyat.
c. Bahwa pengalaman hidup menegaranya bangsa Indonesia selama 11 tahun Orde Baru ini, menunjukkan adanya indikasi-indikasi sebagai berikut:
1. Masih terasa dominannya cara berpikir dan pola budaya yang feodalistis dan paternalistis,
2. Bahwa pelaksanaan demokrasi Pancasila belum
sepenuhnya mencerminkan kehidupan demokrasi yang memberikan tempat bagi terselenggaranya suatu sistem pemerintahan/kekuasaan yang sepenuhnya didasarkan kepada kehendak dan aspirasi rakyat,
3. Pembangunan yang tengah dilaksanakan dewasa ini memberikan peluang kepada timbulnya kapitalisme baru seperti tercermin pada kenyataan yang ada saat ini misalnya, makin melebarnya jurang antara si kaya dan si miskin, menumpuk modal/ kekayaan pada sekelompok masyarakat tertentu dan penyelewengan berupa korupsi, manipulasi, komersialisasi jabatan semakin merajalela,
4. Bahwa sistem dan struktur kekuasaan yang ada saat ini, diberlakukan atau bertendensi ke arah sistem yang monolitis sifatnya, dan cenderung mempertahankan status quo dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
5. Sendi-sendi hukum dan kebebasan seringkali dikorbankan demi stabilitas nasional.
d. Pada dasarnya hakikat kehidupan bernegara untuk membentuk suatu pemerintahan negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehiduan bangsa berdasarkan Pancasila. Maka tatanan kehidupan nasional yang kita cita-citakan adalah sebagai berikut:
1. Sistem dan struktur kekuasaan yang didasarkan kepada kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya sesuai dengan pasal 28 UUD 1945,
2. Sistem dan struktur kekuatan politik/ kepartaian yang ada harus ditata kembali dengan tujuan otonomisasi dari kekuatan politik/ kepartaian,
3. Dalam meningkatkan partisipasi penuh dari masyarakat,
aspirasi yang tumbuh dari unsur-unsuratmpok-kelompok kemasyarakatan harus mendapatkan tempat yang sewajarnya;
4. Dilaksanakannya pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen dengan didasarkan adanya kemauan dan keputusan politik yang berorientasi kepada terbentuknya suatu kontrol yang demokratis.
Sebagai akibat dari terselenggaranya sistem politik/ kekuasaaan selama ini, sistem dan pola kehidupan perguruan tinggi tidak menunjang berfungsinya perguruan tinggi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Terdapat kecenderungan untuk menjadikan segenap unsur perguruan tinggi sebagai subordinat dari struktur yang berkuasa, sehingga menyebabkan lemahnya peranan perguruan tinggi khususnya mahasiswa dalam fungsi sosial kontrol, dan menjadikan perguruan tinggi umumnya dan mahasiswa pada khususnya mahasiswa dalam fungsi sosial kontrol, dan menjadikan perguruan tinggi umumnya dan mahasiswa pada khususnya hanya sebagai alat pragmatis belaka dari pembangunan dan miskin akan idealisme.
Untuk mengembalikan fungsi dan peranan perguruan tinggi sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka:
a. Otonomisasi perguruan tinggi dan kehidupan demokrasi di perguruan tinggi harus dijamin dan dihormati.
b. Kebebasan mimbar/ilmiah sebagai attribute dasar perguruan tinggi, tidak hanya terbatas pada ruang lingkup kampus tetapi harus mempunyai refleksi kemasyarakatan sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
c. Otonomisasi lembaga-lembaga kemahasiswaan di dalam kehidupan perguruan tinggi dalam aktivitas kemahasiswaan haruslah mendapat jaminan yang tercermin di dalan statuta perguruan tinggi.

Jakarta, 15 Juni 1977
Pengurus Pusat GMKI Shirato Syafei S.Th., Ketua Umum, Tony Waworuntu, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI Hadi Siswanto, Ketua; Karyanto W., Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar HMI Erwin Syahril, Ketua F. Shalahudin, Wakil Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII H. M. Abduh Paddare, Ketua Umum, Ahmad Bagdja, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Chris Siner Key Timu, Ketua Presidium, Herman Karundeng, Sekretaris Jenderal.

PENJELASAN TENTANG KERJA SAMA KELOMPOK CIPAYUNG

HMI, GMNI, PMKRI, GMKI, PMII adalah organisasi mahasiswa sebagai penerus dan pewaris bangsa di masa depan yang secara sosial kultural datang dari kelompok sosial yang berbeda-beda, namun telah berangkat untuk menyelenggarakan forum dialog/ komunikasi bersama dalam suatu pertemuan di Cipayung, untuk menghindari disintegrasi yang terjadi pada masa lampau. Dalam pertemuan-pertemuan Kelompok Cipayung, yang hendak dikaji selain tema yang berhubungan dengan generasi muda dan pembangunan, juga hendak dibuktikan kepada masyarakat adanya usaha untuk menjalin pertemuan kultural dari aneka kelompok sosial yang berbeda dan yang pada masa terdahulu pernah saling bertentangan.
Disadari bahwa pertentangan antarkelompok sosial bukan saja tidak menguntungkan pihak-pihak yang bersangkutan, tetapi lebih jauh dari itu yakni, merugikan cita-cita bangsa secara keseluruhan. Lahirnya Kelompok Cipayung merupakan suatu manifestasi dari penghayatan bersama terhadap masalah di atas. Menyadari akan pentingnya persatuan dan kesatuan, syarat terselenggaranya upaya nyata menuju bangsa dan negara yang dicita-citakan, masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila; HMI-PMII-PMKRI-GMKI, dan GMNI sebagai generasi muda bangsa dengan kesadaran dan rasa kebersamaan merasa perlu untuk meningkatkan partisipasi dalam proses pembangunan.
Dalam perjalanannya, Kelompok Cipayung telah menyelesaikan pertemuan-pertemuan yang menghasilkan:
A. Pertemuan I, Januari 1972, 'Indonesia Yang Kita Cita-citakan
sebagai suatu pemahaman dan perwujudan bersama terhadap Indonesia yang kita warisi untuk masa mendatang. B. Pertemuan II, April 1972, 'Perencanaan Masyarakat dan Tanggung Jawab Generasi Muda' sebagai suatupemahaman dan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam perencanaan masyarakat menuju Indonesia yang kita cita-citakan. C. Pertemuan III, Januari 1976, 'Meningkatkan Kebersamaan Menuju Indonesia yang Kita Cita-citakan' dan ‘Pembinaan Generasi Muda yang Berkepribadian' sebagai suatu pemahaman tentang perlunya diperluas keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Selain dari pada itu, dalam merealisasikan ide Kelompok Cipayung di tingkat pusat telah pula diwujudkan sarana-sarana operasional dalam bentuk, antara lain Komite Kerja Kelompok Cipayung, dan bulletin Cipayung. Dengan menyadari bahwa ide kebersamaan ini adalah milik kita bersama, dan merupakan suatu hakikat yang telah ada di tengah-tengah, oleh karena itu, dalam pertemuan III Kelompok Cipayung dirasakan perlunya kebersamaan ini dapat ditingkatkan dan diwujudkan di daerah Saudara-saudara.
Demikianlah penjelasan ini, kami sampaikan untuk menjadi perhatian Saudara-saudara.

Jakarta, 5 Agustus 1976
Pengurus Besar HMI Ridwan Saidi, Ketua Umum, Chumaidi Sjarif Romas, Ketua I; Pengurus Besar PMII H. Madjidie Syah, Ketua, Ahmad Bagdja, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Chris Siner Key Timu, Ketua Presidium, Herman Karundeng, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Shirato Syafei S. Th., Ketua Umum, Tony Waworuntu, Sekretaris Jenderal; Presidium GMNI F. As. Alwie, Ketua II, M. Dien Amin, Wakil Sekretaris Jenderal.

POKOK-POKOK PIKIRAN KELOMPOK CIPAYUNG III

Pendahuluan
Belajar dari sejarah perjuangan bangsa dan negara, serta didasari bahwa Indonesia yang dicita-citakan hanya dapat dibangun dengan tekad dan usaha bersama dari generasi ke generasi. Menyadari pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai syarat terselenggaranya upaya nyata menuju bangsa dan negara yang dicita-citakan, masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka HMI, PMII, PMKRI, GMKI, dan GMNI sebagai generasi muda bangsa dengan keikhlasan dan rasa kebersamaan merasa perlu untuk meningkatkan partisipasi dalam proses pembangunan dengan menghayati dan mendalami, serta mengembangkan Kesepakatan Cipayung.
Berdasar pada keyakinan bahwa perjuangan merebut kemerdekaan bangsa adalah perjuangan bersama segenap rakyat Indonesia dan bahwa kemerdekaan, serta negara kesatuan Republik Indonesia adalah milik bersama segenap rakyat, maka usaha terwujudnya Indonesia yang kita cita-citakan merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Dalam proses pencapaian cita-cita itu melalui bentuk aktivitas pembangunan, penghayatan yang mendasar akan makna kebersamaan adalah penting. Yakni kebersamaan dalam pengertian perencanaan, pelaksanaan maupun pemerataan hasil pembangunan, sekaligus kebersamaan dalam berbagai segi dalam pembangunan sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
Sebagian dari aktivitas pembangunan masyarakat dan manusia seutuhnya, salah satu dimensinya berupa upaya menyiapkan generasi muda menjadi warga negara yang bertangung jawab atas masa depan negara dan bangsa. Generasi muda yang dimaksudkan adalah generasi muda yang tidak hanya memiliki keterampilan serta menguasai ilmu dan teknologi, tetapi sekaligus harus memiliki kepribadian manusia Indonesia.
Menyadari bahwa masalah pembangunan generasi muda adalah masalah yang kompleks, membutuhkan pemikiran serius, kejelasan dan ketetapan pola konsepsi, ketekunan yang terus-menerus serta sarana yang memadai, maka dalam hal ini perlu adanya pemahaman bersama terhadap sistem dan sarana pembinaan dalam pengertian melihat generasi muda sebagai individu maupun makhluk sosial. Pada dasarnya, tuntutan pokok dari suatu masyarakat yang berdaulat adalah kemampuan merencanakan masyarakat yang akan dibangun. Demikian juga, bangsa Indonesia harus mampu merencanakan berdasarkan potensi-potensi serta kemampuan yang ada di dalam masyarakat, dengan menghayati jalannya sejarah bangsa Indonesia dan umat manusia di seluruh dunia. Dalam pada itu, pelaksanaan dari pembangunan memerlukan pengawasan sosial yang tidak terlambat, khususnya dari aparat-aparat yang berwenang.
Pembinaan Generasi Muda
1. Pada dasarnya pembinaan generasi muda itu menjadi tanggung jawab generasi muda sendiri, sebab secara psikopedagogis akan menumbuhkan satu generasi bangsa yang mampu berdiri sendiri. 2. Dasar umum tentang pembinaan generasi muda telah ditetapkan dalam GBHN. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan GBHN, hendaknya pemerintah lebih mengutamakan penciptaan iklim tumbuh dan berkembangnya kreativitas serta kepribadian generasi muda yang sesuai dengan proses aktualisasi dirinya dengan segala hasrat dan aspirasinya. 3. Secara faktual, keanekaragaman dalam masyarakat adalah merupakan kelaziman kultural, dan hal ini tercermin juga dalam kehidupan generasi muda Indonesia. Agar kelaziman itu berjalan secara dinamis dan kondusif untuk pembangunan, maka diperlukan komunikasi secara terbuka dan setaraf antara unsur-unsur generasi muda yang ada. Dalam hubungannya dengan pembinaan generasi muda, maka pendekatan yang dilakukannya pembinaan secara comprehensive dalam pengertian seluruh unsur dalam masyarakat merupakan subyek pembinaan.
Oleh sebab itu, generasi sebelumnya hendaknya memberikan teladan yang benar dan baik, juga generasi tua, khususnya pemuka-pemuka masyarakat harus melaksanakan hidup yang bersifat kerakyatan.
Umum
A. Untuk peningkatan kebersamaan dalam pembangunan, maka perlu terciptanya suatu sistem pemerintahan yang sehat, efektif dan bersih dalam melaksanakam political commitment dari semua pihak. B. Dalam hubungan dengan pelaksanaan di atas, maka usaha-usaha pengembangan dan pembinaan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus-menerus. Oleh karenanya perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kebebasan pers hendaknya dihargai oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, serta kepada pers sendiri diharapkan untuk melaksanakan fungsinya secara bertanggung jawab. Ancaman berupa apapun, baik fisik maupun pemberangusan tidak pantas diperdengarkan apalagi dilaksanakan.
b. Sikap responsif dari pemerintah dalam menanggapi koreksi-koreksi yang timbul dalam masyarakat, diperlukan dalam rangka membina tatanan yang mampu menyalurkan rasa tanggung jawab seluruh rakyat. Untuk itu, tatanan politik nasional harus memiliki kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan perbaikan secara terus-menerus, agar tatanan sungguh-sungguh berfungsi.
c. Dalam menunjang tatanan politik di atas yang dibarengi oleh proses pergeseran nilai budaya, sistem hukum, pranata-pranata sosial/ identitas, maka diperlukan suatu kebijaksanaan yang pasti dan mantap sehingga memungkinkan terlaksananya rencana-rencana pembangunan.
d. Di lain pihak, pembangunan ini perlu menyelesaikan persoalan-persoalan yang menyangkut keadilan sosial antara lain:
1. Menyehatkan aparat pelaksana perpajakan,
2. Menghentikan proses perpindahan kekayaan desa ke kota, dan kekayaan bangsa ke luar negeri,
3. Melaksanakan land reform dan bagi hasil secara konsekuen sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Cipayung, 25 Januari 1976
Kelompok Cipayung
Pengurus Besar HMI Ridwan Saidi, Ketua Umum, Saleh Elwaini, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat GMKI Ir. Natigor Siagian, Ketua Umum, Shirato Syaifei, Sekretaris Jenderal; Pengurus Besar PMII Drs. H.M. Abduh Paddare, Ketua Umum, Ahmad Bagdja, Sekretaris Jenderal; Dewan Pengurus Pusat GMNI Drs. Soerjadi, Ketua Umum, Dien M. Amin, Sekretaris Jenderal; Pengurus Pusat PMKRI Drs. Chris Siner Key Timu, Ketua Presidium, Herman Karundeng, Sekretaris Jenderal.