>

Selasa, 11 Maret 2014

MEROKOK ATAU TIDAK MEROKOK ???

MEROKOK ATAU TIDAK MEROKOK ???
Peraturan Perintah Daerah yang di keluarkan oleh Wali Kota Pontianak dengan persetujun bersama DPRD Kota Pontianak. Memutuskan Peraturan Daerah (PERDA) tentang kawasan tanpa rokok No. 10 Tahun 2010.
PERDA tersebut yang seyogyanya berlaku 1 tahun dari waktu ditetapkannya pada tanggal 15 Nov 2010 dengan ketentun peralihan yang mana setiap Pemimpin Daerah atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan peratuaran daerah tersebut (BAB XI Pasal 26), namun hingga saat ini masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui tentang adanya PERDA tersebu, entah karena kurang sosialisasi atau karena PERDA tersebut tidak tepat sasaran dan/atau tidak sesuai dengan situasi-kondisi masyarakat di Kota Pontianak.
Di-undang-undang-kan nya PERDA tersebut pada tahun 2010, seolah-olah membawa angin segar bagi masyarakat yang tidak merokok, karena mengatur dan/atau membatasi ruang gerak perokok yang seakan membawa dampak “penyakit” bagi perokok pasif. Namun di sisi lain PERDA tersebut juga memiliki dampak pada akan menurunnya daya jual rokok serta secara tidak langsung juga akan berdampak bagi penghasilan para pedagang rokok asongan dan para pedagang gerobak di pinggir jalan karena ruang jual mereka telah dibatasi oleh PERDA tersebut. Dengan kata lain dari aspek kesehatan, PERDA tentang kawasan tanpa rokok ini sangat baik bgi peningkatan kesehtan masyarakat, namun dari sapek ekonomi para produsen rokok akan mengalami penurunan penghasilan.
Belum lagi kalau kita bicara lebih jauh tentang peraturan dari KEMENKES tentang larangan merokok yang bila di terapkan secara menyeluruh kan memiliki dampak sistemik yang cukup meresahkan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup mereka sebagai buruh di pabrik-pabrik industri kretek nasional.
Dalam PERDA Kota Pontianak yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok meliputi:
(a). tempat umum;
(b). tempat kerja;
(c). tempat ibadah;
(d). tempat bermain anak-anak;
(e). angkutan umum;
(f). lingkungan tempat proses belajar mengajar;
(g). sarana kesehatan.

Tidak semua manusia mati karena merokok, tetapi semua manusia pasti mati. Terima kasih. By. Selpanus Usel.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar