>

Selasa, 11 Maret 2014

MASALAH PELANGGARAN MORAL: ABORSI

MASALAH PELANGGARAN MORAL: ABORSI
Oleh: Selpanus Usel

A.    PENDAHULUAN
Kehidupan dan pergaulan bebas yang tidak terkontrol dalam keseharian masayarakat terutama kaum muda sering kali membawa mereka terjerumus ke dalam praktek kehidupan yang menyimpang. Hal itu terjadi seringkali dikarenakan kurangnya pemahaman kaum muda terhadap makna kehidupan kurangnya perhatian oreang tua atau orang-orang ‘terdekat’ terhadap kehidupan mereka.
Salah satu pergaulan menyimpang dalam praktek kehidupan kaum muda ialah menganggap hubungan seks di luar nikah adalah hal yang wajar dan boleh dilakukan secara berulang kali dan melupakan segala resiko yang ditimbulkan dari hubungan tersebut sehingga banyak terjadi pula kaum muda yang wanita harus menjalani hidup dengan status hamil di luar nikah yang kemudian karena tuntutan status di masyarakat yang mengharamkan hal tersebut terjadi akhirnya tidak jarang mereka melakukan praktek aborsi.
Praktek aborsi juga tidak hanya terjadi pada hubungan seks di luar nikah oleh para remaja/kaum muda, nmun juga pada orang-orang yang melakukan hubungan gelap atau yang biasa dikenal dengan sebutan perselingkuhan maupun juga dilakukan oleh para pekerja seks komirsial (PSK).
Praktek aborsi biasanya dilakukan orang karena mereka merasa malu, atau karena rasa tukut terhadap peraturan yang berlaku sehingga mereka berupaya untuk menutup “jejak gelapnya”.
Menurut Danes (2000:66), untuk bebrapa orang, kehamilan dapat merupakan berita yang benar-benar buruk:
a.       Kehamilan dapat membuat tidak nyaman dan memalukan.
b.      Kehamilan selalu menimbulkan gejolak fisik dan emosi. Artinya, wanita harus istirahat dari pendidikan atau kariernya.
c.       Kehamilan dapat membuat sulit untuk mengumpulkan kembali potongan-potongan kehidupan sesudahnya, khususnya seorang anak yang harus diawasi.
d.      Kadang-kadang wanita hamil di luar nikah atau di dalam hubungan yang tetap: dan orang tidak selalu memahi atau member simpati kepada ibu tanpa suami. Beberapa dari ibu itu mungkin sangat muda.
e.       Sejumlah bayi yang dikandung setelah perkosaan atau inses.
Ada hal-hal lain yang mungkin menyebabkan kehamilan tidak disambut dengan baik. Beberapa orang mempunyai gangguan genetic yang tak tersembuhkan (keadaan yang mulai saat konsepsi) seperti down’s syndrome, cystic fibrosis, dan haemophilia.
B.     Tanggapan sebagai Calon Guru Agama
Aborsi adalah suatu praktek tindakan a moral yang bertentangan dengan kaidah dan nilai-nilai kehidupan serta melanggar perintah Allah terutama perintah Allah yang ke-5 tentang larangan membunuh, karena tindakan aborsi merupakan salah satu tindakan pembunuhan terhadap embrio manusia yang ada dalam kandungan.
Tindakan aborsi juga sudah melanggar titah Allah karena merampas hak hidup manusia baru yang akan dilahirkan ke dunia dan juga merupakan gambar dan rupa Allah (bdk. Kej. 1:26).

C.    Pandanga Ahli mengenai Tindakan Aborsi
Menurut Simon dan Chtristoper Danes, aborsi terjadi apabila fetus atau anak yang sedang berkembang dengan sengaja dibunuh dan diambil dari rahim. Beberapa orang bahwa hidup manusia mulai dari saat konsepsi: bayi di dalam rahim pantas mendapat perlindungan yang sama seperti anggota keluarga yang lain. Maka, aborsi secara absolut salah: leberalisasi hukum aborsi merupakan kesalahan, dan aborsi harus dibuat illegal demi melindungi anak yang belum lahir.
“Hidup manusia itu suci”, kata Paus Paulus VI. “Semua orang harus mengakui kenyataan itu” (Humanae Vitae, 1969).
D.    Kesimpulan
Tindakan aborsi adalah suatu tindakan yang salah dan melanggar etika hidup dan tindakan “melawan” kodrat manusia dan ajaran Gereja katolik.
Gereja Katolik bahwa aborsi yang dijalani dengan penuh pertimbangan merupakan dosa berat dalam situasi apapun. Dalam teologi Katolik, hidup manusia dianggap mulai pada saat konsepsi. Sejak saat itu, hidup sudah suci sebagai citpaan Allah dan setiap orang harus melindunginya.



DAFTAR PUSTAKA
Simon, dan Cristoper Danes. 2000. Masalah-masalah Moral sosial Aktual dalam Perspektif     Iman Kristen. Yogyakarta: Kanisius.


Pualus, Paus VI. 1969. Humanae Vitae.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar