Pengantar
A. Di dalam rapat yang diadakan pada tanggal 23 April 1972 bertempat di Jalan
Sam Ratulangi 1 Jakarta, Komite Kerja Pertemuan Cipayung berkesimpulan bahwa
untuk dapat merealisasikan secara konkrit hasil-hasil dan kesimpulan dari
pertemuan Cipayung I dan II perlu disusun secara konkrit dan sistematis dua
hal:
a. Garis Besar Program Kerja dari Kelompok Cipayung
b. Garis Besar Tata kerja dan Pengelolaan dari Komite Kerja dan Kelompok
Cipayung
B. Agar supaya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, garis-garis besar
program kerja, tata kerja, dan pengelolaan dari Komite Kerja dan Kelompok
Cipayung perlu diperinci serta disistematisasi terlebih jauh secara konkrit dan
riil.
Garis Besar Program Kerja Kelompok Cipayung
A. Dasar : Seluruh dokumen dan kesimpulan pertemuan Cipayung.
B. Tujuan : Mewujudkan secara konkrit, efektif dan efisien seluruh kesimpulan
dari pertemuan-pertemuan Cipayung, sehingga dapat ditingkatkan integrasi sesama
generasi dan antargenerasi, dalam rangka peningkatan partisipasinya di dalam
usaha memajukan masyarakat menuju ‘Indonesia yang Kita cita-citakan’.
C. Program :
a. Bidang pemikiran/ aspirasi:
1. Membina komunikasi baik di tingkat pusat maupun di daerah tidak hanya antara
sesama generasi muda, tetapi juga antara generasi muda dengan pemerintah dan
masyarakat;
2. Mengusahakan perluasan area of agreement antara sesama generasi muda maupun
generasi sebelumnya, baik sipil maupun militer di dalam pemikiran-pemikiran
aspirasi dasar mengenai kehidupan bermasyarakat dari Indonesia yang sekarang
dan yang kita cita-citakan, mengenai dunia perguruan tinggi dan dunia
kemahasiswaan di Indonesia sekarang dan masa datang, tidak saja di tingkat
pusat tetapi juga di tingkat daerah sehingga integrasi dan partisipasi
mahasiswa di dalam memajukan masyarakat Indonesia menjadi semakin nyata efektif
dan efisien;
3. Area of agreement dan komunikasi ini dicapai melalui:
3.1. Pertemuan-pertemuan periodik di tingkat nasional dan lokal misalnya
pertemuan-pertemuan Cipayung dan pertemuan-pertemuan di daerah,
3.2. Pertemuan-pertemuan kontinyu formal maupun informal untuk membahas
follow-up dan implementasi dari pertemuan-pertemuan di atas,
3.3. Hasil dari pertemuan-pertemuan ini hendaknya disampaikan dari pusat ke
daerah dan sebaliknya, serta antardaerah yang lain untuk dijadikan pedoman dan
bahan informasi.
b. Bidang kegiatan:
1. Kegiatan kemahasiswaan di pusat dan di daerah dalam bentuk:
1.1. Kegiatan-kegiata rekreatif/ olahraga, misalnya Malam Rendevouz Cultural.
Kegiatan-kegiatan rekreatif ini merupakan saran yang efektif di dalam membina
rasa persahabatan yang human di antara anggota,
1.2. Kegiatan penerangan: diusahakan untuk menerbitkan sebuah bulletin bersama
untuk seluruh Indonesia,
1.3. Kegiatan pendidikan studi, misalnya research, kursus-kursus, dan
diskusi-diskusi ilmiah,
1.4. Gedung pertemuan yang representative; mengusahakan adanya tempat pertemuan
yang representatif sebagai pusat kegiatan.
2. Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, di pusat dan di daerah (rural
development):
2.1. Mengintroduksi, memperkembangkan, dan memperluas nilai-nilai pembaruan ke
dalam masyarakat
2.2. Membantu masyarakat dengan ikut serta di dalam pembangunan fisik ekonomi,
misalnya bidang survai tentang pembuatan jembatan, pendidikan kursus
berorganisasi/ manajemen, dan sebagainya yang sesuai dengan kemampuan sebagai
mahasiswa;
3. Kegiatan internasional; mengusahakan kontak dan hubungan dengan mahasiswa di
negara-negara lain, dan bentuk student exchange program comparetive study,
tukar pikiran, dan kerja sama lainnya.
Garis Besar Tata Kerja dan Pengelolaan Komite Kerja dan Forum Cipayung
A. Nama:
a. Komite Kerja, orang-orang ditunjuk dengan mandat penuh dari
organisasi-organisasi mahasiswa; pemrakarsa sebanyak 8 (delapan) orang,
masing-masing setiap organisasi 2 (dua) orang.
c. Forum Cipayung, terdiri atas Komite Kerja dan individu-
individu/perorangan:
1. Senior-senior, yaitu orang-orang yang secara otomatis menjadi anggota Forum
Cipayung karena partisipasinya secara langsung dan efektif dalam
pertemuan-pertemuan Cipayung sebelumnya,
2. Orang-orang yang ditunjuk oleh masing-masing organisasi pemraksa,
3. Orang-orang yang ditetapkan oleh Komite Kerja yang kriteria dan produsernnya
akan ditetapkan kemudian.
B. Fungsi Komite Kerja:
a. Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengarahkan pertemuan- pertemuan Cipayung.
b. Mengkoordinasi pelaksanaan program-program yang disepakati oleh Forum
Cipayung.
C. Anggota Komite Kerja: Untuk pertama kali Komite Kerja terdiri dari Ridwan
Saidi, Gambar Anom, Soerjadi, Theo L. Sambuaga, Natigor Siagian, Janes
Hutagalung, Chris Siner Key Timu, dan Eko Tjokrodjojo.
D. Panitia Ad-hoc: Komite Kerja membentuk panitia Ad-hoc yang bertugas untuk
mempersiapkan bahan-bahan, pemikiran-pemikiran/ rancangan-rancangan konsepsi di
bidang pendidikan, ekonomi, budaya, hukum, pertahanan keamanan, internasional,
sosial-politik, dan lain-lain. Panitia-panitia Ad-hoc ini bertangung jawab
kepada Komite Kerja.
Peralihan
Hal-hal yang belum diatur di sini, akan diatur kemudian oleh Komite Kerja
sesuai dengan dasar, tujuan, dan fungsi dari Forum Cipayung dan Komite Kerja.
Jakarta, 3 Mei 1972
KOMITE KERJA: 1. Ridwan Saidi, 2. Gambar Anom, 3. Soerjadi, 4. Theo L.
Sambuaga, 5. Ir. Natigor Siagian, 6. Janes Hutagalung, 7. Chris Siner Key Timu,
8. Eko Tjokrodjojo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar